BAB
II
PENTINGNYA
ETIKA PROFESI
A.
PENGERTIAN ETIKA
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional
di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan
sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat
agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya
serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat
kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal
itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini:
Ø
Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalamberprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
Ø
Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah lakuperbuatan manusia
dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukanoleh akal.
Ø
Drs. H. Burhanudin Salam
: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral
yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etikamemberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindaksecara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untukmengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kitapahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita
B.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
1.
Ciri Umum Profesi
Ø
Mengandalkan suatu
keterampilan atau keahlian khusus.
Ø
Dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø
Dilaksanakan sebagai
sumber utama nafkah hidup.
Ø
Dilaksanakan dengan
keterlibatan pribadi yang mendalam
2.
Ciri Khusus Profesi
Ø
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
Ø
Adanya kaidah dan
standar moral yang sangat tinggi. Didasari pada kode etik profesi.
Ø
Mengabdi pada
kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ø
Ada izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan
kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
3.
Ciri Utama Profesi
Ø
Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum
memasuki sebuah profesi;
Ø
Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang
signifikan;
Ø
Tenaga yang terlatih
mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
4.
SYARAT-SYARAT SUATU
PROFESI :
Ø
Melibatkan
kegiatan intelektual.
Ø
Menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus.
Ø
Memerlukan persiapan
profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Ø
Memerlukan latihan dalam
jabatan yang berkesinambungan.
Ø
Menjanjikan karir hidup
dan keanggotaan yang permanen.
Ø
Mementingkan layanan di
atas keuntungan pribadi.
Ø
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø
Menentukan baku
standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
C.
KODE ETIK PROFESI
Kode
etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka
kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu,
kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode Etik Dapat
diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi
standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional
dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981) mengemukakan empat
asas etis, yaitu :
Ø
Menghargai harkat dan martabat
Ø
Peduli dan bertanggung jawab
Ø
Integritas dalam hubungan
Ø
Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik
dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman
dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan
hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan
masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai
pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi
nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan,
tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu
profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola,
Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan
kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Kode
etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan
penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah
dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan
diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki,
yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode
etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik
profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa
catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan
pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang
dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian
dari kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik
lain.Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan
semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas
prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
Ø
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggotaprofesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana
profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
Ø
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosialbagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar
juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
Ø
Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik :
Ø
Mencapai kualitas yang
tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
Ø
Menjaga kompetensi
sebgai profesional.
Ø
Mengetahui dan
menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
Ø
Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
D.
PENTINGNYA KODE ETIK
PROFESI
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the
performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus
dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam
bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan
ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.